- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Penyuapan adalah salah satu tindak kriminal dengan memberikan uang atau sesuatu yang berharga lainnya, secara ilegal, untuk mengajak orang dalam melakukan suatu tindakan.
- BBSPJIKFK menjaga kerahasiaan data diri dari pelapor, terlapor dan saksi atas laporan gratifikasi atau penyuapan.

Mohon isi data diri anda terlebih dahulu pada form dibawah ini: